Wagub Perintahkan Hentikan Aksi Palang Jalan Halmahera dan Aktivitas Speedboat Loleo

Avatar photo
Massa aksi yang demontrasi di depan Kantor Gubernur Malut, Jalan Raya Lintas Halmahera, Oba Utara. (Kieraha.com/Apriyanto Latukau)

Organisasi Angkutan Darat Dewan Pengurus Unit Sofifi bersama Pengurus Speedboat Sofifi melakukan aksi demonstrasi, di depan Kantor Gubernur Maluku Utara, Rabu 2 Maret 2022.

Massa aksi yang dilengkapi dengan mobil dump truck dan sound system ini mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara tegas dalam menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, terkait pemalangan jalan yang terjadi di Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

BACA JUGA Pengakuan Kota Jaringan Global Magellans bagi Tidore

Desakan tersebut dilakukan karena aksi pemalangan Jalan Lintas Halmahera telah merugikan masyarakat pengguna jalan dan sopir dump truck.

Idham Sabtu, perwakilan massa aksi, menyampaikan bahwa pemalangan jalan yang dilakukan telah menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Ini telah merugikan masyarakat serta mencederai rasa keadilan,” ucapnya.

Selain itu, katanya, terkait hal tersebut sudah pernah dibahas secara bersama. Namun tindakan pemalangan tersebut masih terus berlangsung. Oleh karena itu, Idham mendesak kepada pemerintah agar mengambil langkah tegas.

BACA JUGA  50 ASN Pemkot Tidore dan Halmahera Timur Ikut PKA di Ternate

“Padahal sudah ada kesepakatan bersama, tapi kenyataannya masih terus terjadi aksi pemalangan jalan, dan yang dirugikan adalah pihak Organda Sofifi,” lanjutnya.

Idham bilang, praktek langgar aturan juga terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Speedboat Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan menuju Kotabaru, Ternate, Maluku Utara.

Idham menduga, sampai sejauh ini aktivitas perhubungan laut yang menghubungkan dua kota itu belum mengantongi izin, namun masih dibiarkan beroperasi oleh pemerintah provinsi.

“Apabila dibiarkan akan membahayakan keselamatan penumpang,” ujarnya.

Demonstrasi yang sempat diwarnai aksi bakar ban dan saling dorong ini akhirnya diterima oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali di ruang kantornya. Orang nomor dua di Maluku Utara ini menyatakan, terkait dengan akses perhubungan darat maupun laut itu disesuaikan dengan Surat Keputusan Gubernur. Meskipun begitu, kata Al Yasin, khusus untuk perhubungan laut Loleo menuju Kotabaru Ternate belum termuat di dalamnya.

BACA JUGA  Pemkot Tidore Intens Ikut Rakor Pengendalian Inflasi 2024

“Ini tugas Dinas Perhubungan yang harus tertibkan itu,” katanya.

BACA JUGA Komitmen Iklim China dan Proyek PLTU Baru di Pulau Obi Halmahera

Ia menambahkan, aktivitas perbuhubungan laut yang tidak mengantongi izin dari pemerintah provinsi akan dikoordinasikan dengan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, sehingga bisa mengeluarkan instruksi gubernur untuk menutup akses jalur laut tersebut.

Kepala Seksi Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Safi Kalfangare dalam rapat dengar pendapat tersebut menyatakan, akan menindaklanjuti perintah Wakil Gubernur.

Suasana hearing atau rapat dengar pendapat dengan Pemprov, di Ruangan Kantor Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu 2 Maret 2022. (Kieraha.com/ Apriyanto Latukau)
Suasana hearing atau rapat dengar pendapat dengan Pemprov, di Ruangan Kantor Wakil Gubernur Maluku Utara, Rabu 2 Maret 2022. (Kieraha.com/ Apriyanto Latukau)

Ini dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama antara pihak Organda dengan Pemda Halmahera Tengah dan Kota Tidore serta Pemprov Malut pada tanggal 31 Januari 2022, yang telah menyepakati delapan poin keputusan.

BACA JUGA  Sosok Ayah Erik di Mata Warga Oba dan Pulau Tidore

“Salah satunya, jenis angkutan umum berpelat kuning yang melayani penumpang carteran dari Loleo dan Sofifi ke Lelilef dan sebaliknya, harus mengantongi izin insidentil,” ujar dia.

Safi menyatakan, memang pasca rapat tersebut masih terdapat aktivitas bongkar muat penumpang di tengah jalan di Weda karena adanya portal. Namun, atas kejadian itu telah dilakukan upaya koordinasi dengan Dinas Perhubungan Halmahera Tengah terkait izin insidentil yang termuat dalam Pasal 78 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019.

BACA JUGA Kejayaan Cengkih Pulau-Pulau di Bawah Angin yang Hilang

Peraturan itu, lanjut Safi menjelaskan, izin ini diberikan untuk aktivitas kendaraan yang akan melakukan perjalanan di luar izin trayek. Kegiatan tersebut meliputi kegiatan sosial, keagamaan dan kegiatan tertentu.

“Persoalannya adalah dari Halteng (Halmahera Tengah) tidak memberitahukan kepada Dishub Provinsi, untuk mengeluarkan izin insidentil dari Lelilef menuju Sofifi dan Loleo,” tambahnya.