9 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Lelilef Halmahera Masih di Bawah Umur

Avatar photo
Ilustrasi borgol. (Abdilah/Liputan6.com)

Polres Halmahera Tengah kembali menetapkan sebanyak 11 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Desa Lelilef Woebulen, Kecamatan Weda Tengah. Sebelas tersangka ini 9 orang diantaranya masih di bawah umur.

Kronologis kejadian ini bermula saat tersangka inisial LS (masih di bawah umur) bersama 10 rekannya datang dan menghampiri korban Aditya Febrianto yang sedang duduk dengan empat temannya, di tempat duduk samping gudang semen, Desa Lelilef Woebulen, Weda Tengah, pada Sabtu dinihari, 16 April 2022, sekitar pukul 02.30 Waktu Indonesia Timur.

BACA JUGA Polisi Dalami Tewasnya Ponakan Mantan Ketua DPD PAN Maluku Utara di Halmahera

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

Tanpa banyak tanya, tersangka LS dan rekannya ini langsung memukul korban Aditya Febrianto dan empat temannya yakni Sabrin Nur, Sahrul, Fatur Rahman, dan Nabil Hi Djen.

“Akibatnya Aditya Febrianto mengalami luka-luka dan setelah dibawa ke Puskesmas Lelilef beberapa jam setelah mendapat perawatan, korban langsung meninggal dunia, sedangkan (keempat) rekannya yang lain mengalami luka-luka,” kata Kapolres Halmahera Tengah AKBP M Zulfikar Iskandar, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres, Selasa, 19 April 2022.

Dalam kasus ini, lanjut Kapolres, Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak 4 orang yang menjadi korban dan 6 orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara.

Hasilnya, sebanyak 5 orang ditetapkan tersangka pengeroyok korban Aditya Febrianto yakni lS (16), AA (16), AS (16), NB (18) dan II (17). Sementara 6 orang tersangka lainnya ditetapkan tersangka pengeroyok 4 korban yang mengalami luka-luka, yaitu dengan insial LG (14 tahun), F (di bawah umur), A (di bawah umur), AJK (15), A (di bawah umur) dan RS (15).

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate

“Adapun barang bukti yang diamankan, dua balok kayu lata ukuran 5×5 cm dengan panjang kurang lebih 90 cm yang ada bercak darah, dan satu balok kayu lata ukuran 5×10 cm dengan panjang kurang lebih 80 cm yang ada bercak darah,” jelas Kapolres.

BACA JUGA Seorang TKA asal China di Halmahera Tengah Tewas Dianiaya

Adanya tindak lanjut kasus pengeroyokan dengan tersangka anak di bawah umur ini, pihak Polres setempat akan berkoordinasi dengan JPU serta mengirim SPDP dan Bapas.

“Adapun pasal yang disangkakan pada kasus ini diduga melanggar pasal 170 Ayat 2 ke3 dan ke1 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan bunyi  Pasal 170 Ayat 2 ke3 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun untuk korban meninggal dan 7 tahun untuk korban Luka-luka,” tambahnya. *

BACA JUGA  Waspada Peningkatan Aktivitas Gunung Gamalama di Ternate