Dinas PUPR Siap Ganti Rugi Tanaman Warga Tacim yang Digusur

Avatar photo

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR akan memberikan ganti rugi tanaman warga Desa Tacim, Kecamatan Sahu, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Kepastian ganti rugi tanaman yang terkena gusuran pekerjaan pembangunan ruas jalan Susupu-Baru, itu dikatakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Halmahera Barat Abd Hamid Yusri, saat dikonfirmasi KIERAHA.com, Selasa (29/8/2017).

BACA JUGA

17 Tahun Warga Oba Nikmati Jalan Rusak

Ancaman Hilangnya Cagar Budaya di Ternate

“Sudah ada kesepakatan harga dengan warga desa. Dalam waktu dekat, kami akan membayar ganti rugi tersebut sesuai tanaman yang terdata (digusur). Untuk saat ini nilainya Rp 42 juta, dan akan ditambah pada APBD perubahan 2017,” kata Yusri.

BACA JUGA  Warga Resah Air Kemasan Sekda Halmahera Barat Beredar di Ternate

Begitupula, sambung dia, keluhan warga yang disampaikan kepada Komisi III DPRD Halmahera Barat di lokasi pembangunan akan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat antara pemda melalui PUPR, warga desa dan DPRD, Rabu (30/8/2017).

Author: Asmul Yuben

Editor: Redaksi