Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Halmahera Selatan

Avatar photo

Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai dibidik Kejaksaan Negeri Labuha. Proyek pekerjaan APBD tahun anggaran (TA) 2015 itu ditemukan adanya kekurangan volume.

“Dugaan ini berdasarkan temuan BPK, yakni ada indikasi kekurangan volume pada beberapa jenis pekerjaan jalan. Sehingga kami akan melakukan pengumpulan data, informasi dan keterangan (pulbaket),” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuha Indra Gunawan, Kamis (5/10/2017).

“Kalau terbukti maka akan diproses dengan memeriksa PPK dan rekanan pelaksana pekerjaan proyek tersebut,” sambungnya.

Berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan TA 2015 Nomor: 14.B/LHP/XIX/TER/5/2016 menyebutkan, adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada pelaksanaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan, di Dinas PU dan Kimpraswil, Disnakentras, dan BPBD dengan total indikasi kerugian daerah sebesar Rp 888.268.236.

BACA JUGA  100 Imam Masjid di Halmahera Selatan Bakal Umroh Gratis

BACA JUGA

Cegah Korupsi Dana Desa ala Kejati Malut

Napi Korupsi dan Narkoba Dapat Ampunan Hari Lebaran

Temuan BPK tersebut di antaranya terdapat pada pekerjaan jalan hotmix ruas Pasar Ikan-Terminal-Habibi dilaksanakan oleh PT BUMN sesuai kontrak Nomor: 620/29/SPP/DPU-HS/DAK/2015, tanggal 7 April 2015 sebesar Rp 3.830.058.000. Projek ini beberapa kali adendum dan pekerjaan selesai 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan fisik secara uji petik bersama PPK dan kontraktor pelaksana ditemukan kekurangan volume atas beberapa jenis pekerjaan sebesar Rp 250.434.277.

Selain itu, pada pekerjaan peningkatan jalan tanah ke sirtu Matuting-Bisui dengan kontrak Nomor: 620/142/SPP/DPU-HS/DAK/2015 sebesar Rp 7.370.000.000 diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp 300.224.350.

BACA JUGA  Disnakertrans Halmahera Selatan Bakal Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi

BPK juga menemukan pekerjaan peningkatan jalan hotmix ruas Tomori-Sarana terindikasi korupsi dengan kerugian daerah sebesar Rp 8.545.160, dan pembangunan jalan proses penghubung pindahan gunung Mamae yang dikerjakan oleh PT BS sesuai kontrak Nomor: 595/74/SP/NAKETRANS/2015, tanggal 18 Mei 2015 sebesar Rp 1.090.434.000 ada kekurangan volume sebesar Rp 60.525.000.

Author: Ifha Thia

Editor: Redaksi