Seorang IRT Muda Main Togel di Maba Halmahera Timur Diringkus Polisi

Avatar photo
Tim Resmob saat mengamankan pelaku togel yang juga seorang IRT di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kamis 25 Agustus 2022. (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)

Salah satu warga di Desa Buli, Kecamatan Maba, Halmahera Timur, berinisial OB, berumur 22 tahun, kembali diringkus Tim Resmob Polres kabupaten setempat, Kamis kemarin.

Ibu Rumah Tangga itu diringkus atas dugaan sebagai pelaku judi toto gelap alias togel. Wanita ini diringkus berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada aktivitas togel di rumahnya.

BACA JUGA Seorang Warga di Halmahera Timur Diringkus saat Asyik Rekap Togel

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan, pelaku judi togel ini telah diamankan beserta barang bukti yang diperoleh Tim Resmob setempat.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti uang tunai berbagai pecahan dengan nominal sebesar Rp 160.000, satu akun judi online dengan saldo Rp 191.763, satu buah ATM dengan saldo Rp 56.000, satu lembar kertas shio, dua buku album catatan rekapan togel, dan satu buah buku tabungan bank serta satu pulpen.

“Rencana tindak lanjut (kasus ini) adalah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melakukan penyidikan dan pengembangan,” sambung Michael.

Ia mengimbau, kepada warga masyarakat di wilayah Maluku Utara untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri. Terutama pada kegiatan tindak pidana.

“(Karena) setiap orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba, judi dan kejahatan lainnya, kami akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya. *