Permohonan gugatan Bupati Halmahera Utara terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 60 Tahun 2019, tentang batas daerah di enam desa antara wilayah Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat, Maluku Utara tidak membuahkan hasil.
Gugatan yang diajukan melalui Bupati Frans Manery ke Mahkamah Agung yang teregistrasi dengan Nomor 33 P/HUM/2020 itu ditolak.
BACA JUGA
Bawaslu Malut Sasar Politisasi Bansos Corona
Kepala Bagian Perbatasan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah atau Setda Provinsi Maluku Utara, Aldhy Ali mengemukakan, putusan MA terkait penolakan gugatan Pemda Halmahera Utara itu dibacakan dalam persidangan pada 15 Juni 2020.
Aldhy menyatakan, dengan diterbitkannya keputusan ini maka permasalahan batas 6 desa antara Halmahera Utara dan Halmahera Barat 10 tahun terakhir ini berakhir alias final.
“Dengan demikian diharapkan dapat diterima dan ditaati oleh kedua pemerintah di daerah setempat. Sebagaimana arahan bapak gubernur, kedua bupati harus fokus meningkatkan pelayanan dasar masyarakat di dua wilayah tersebut. Mari kita rajut kembali semangat kebersamaan, mari kita singkirkan sikap menang atau kalah, mari kita lepaskan semua ego, dengan menatap kedepan bangun wilayah itu dengan semangat yang sama,” sebut Aldhy mengutip arahan gubernur, di Ternate, Jumat siang, 19 Juni 2020.
Hadapi Tahun Pilkada
Aldhy menambahkan, dalam rangka menyambut tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 maka Pemprov Maluku Utara akan melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dengan Peraturan Mendagri ini.
“Di antaranya melakukan sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Bawaslu sehingga dalam melaksanakan tahapan pilkada serentak tahun ini bisa berpegang pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 tentang batas daerah dua kabupaten tersebut,” tambahnya.