Petugas Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, turun melakukan penggeledahan. Mereka menemukan puluhan unit barang elektronik bernilai ratusan juta rupiah, di rumah salah satu pegawai Rutan Klas IIB Labuha, Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kamis, 28 Desember 2017.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Halmahera Selatan AKBP Irfan Satya P Marpaung. Petugas polisi menangkap oknum pegawai rumah tahanan atau Rutan Labuha berinisial CS alias Halis. Pria 27 tahun itu pun ditahan karena diduga sebagai penadah barang hasil curian.
AKBP Irfan Satya P Marpaung mengatakan penangkapan tersangka komplotan spesialis pencurian gedung kosong ini bermula dari laporan warga setempat, yang menduga adanya kegiatan penampungan barang-barang hasil curian.
Halis pun tak berkutik saat ditangkap. Ia digelandang ke kantor polisi dan dijebloskan ke penjara untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Halis, polisi mengantongi nama Jefri yang hingga kini masih buron. Jefri merupakan warga Marabose, Bacan, yang berstatus residivis untuk kasus serupa.
“Jika Halis diduga penadah hasil curian dalam kasus ini, maka Jefri berperan sebagai pelaku pencurian. Komplotan ini spesialis menggasak barang-barang elektronik dari rumah kosong hingga kantor pemerintahan,” kata AKBP Irfan dalam konferensi pers di Mapolres Halmahera Selatan, Jumat (29/12/2017).
BACA JUGA
Perampok Bongkar Brankas Dinas PU Ternate
Spesialis Pencuri di Rumah Kosong Kawasan Ternate Didor Polisi
Dia mengemukakan, ada tiga rumah yang digeledah anggota polisi karena menjadi tempat penampungan hasil curian, yakni rumah milik CS dan orang tuanya di Desa Hidayat. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah 2 unit sound system BMG, 1 unit printer Canon, 2 unit laptop masing-masing bermerk Acer dan Lenovo, 4 unit LCD komputer masing-masing merk Compaq, LG, Acer dan Advance.
Juga 2 unit proyektor Sonic, serta 2 unit proyektor merk Compaq dan Toshiba, 1 unit amplifier BMB, 1 unit mixer Jefferson, 1 unit genset Tsuyaku, 1 unit mesin pangkas rumput Stihl, 1 unit TV 21 inch LG, 3 unit CPU masing-masing D-Vito, Compaq, dan Powerlogic, serta 4 unit keyboard computer dan 4 unit charger laptop.
Setelah diamankan, barang-baramg tersebut dicocokkan dengan aduan kehilangan yang diterima polres setempat. Disertai keterangan pelaku, benda-benda elektronik tersebut diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian di Kantor Dinas Kearsipan Halmahera Selatan pada Juli lalu dan di SMK Kesehatan Nur Hasan Desa Wayamiga 23 April 2017. “Masih kita dalami untuk mencari tahu apakah ada TKP lain yang berkaitan dengan benda-benda hasil curian ini,” sambung Irfan.
Sebagai terduga penadah, Halis terancam pasal 480 KUHP yang menyebutkan, barangsiapa mengetahui atau diduga membeli, menawarkan, menerima gadai, menerima hadiah atau menarik keuntungan, menjual, menawarkan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan benda-benda hasil kejahatan dihukum paling lama 4 tahun, dan Jefri diduga pelaku pencurian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Author: Sahril Abdullah
Editor: Redaksi