Aksi Tapal Batas di Jailolo Halmahera Berujung Bentrok dengan Satpol PP

Avatar photo
Aksi di depan Kantor Bupati Halmahera Barat. (Surahman Abdul Karim/Kieraha.com)

Masyarakat Desa Tuada, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, mendatangi Kantor Bupati Halmahera Barat, Rabu 13 April 2022. Maksud kedatangan ini untuk berunjuk rasa dan meminta Pemda setempat segera menyelesaikan masalah tapal batas.

Tapal batas tersebut antara Desa Tuada berbatasan dengan Desa Matui dan Desa Todowongi, Kecamatan Jailolo.

BACA JUGA Halmahera Barat Resmi Luncurkan Aplikasi Siswaskeudes Awasi Dana Desa

Dalam aksi ini pun sempat panas dan berujung bentrok dengan petugas Satpol PP sekitar pukul 09.30 hingga 11.30 Waktu Indonesia Timur. Namun dari insiden itu tidak menimbulkan korban maupun kerugian materil.

Menurut massa aksi ini, mereka mengaku heran dengan lahan Desa Tuada yang sekarang masuk ke wilayah administrasi Pemerintah Desa Matui dan Todowongi.

“Bahkan perusahaan PT Semesta Agro Tani Indonesia yang berada di tengah Desa Tuada, juga masuk ke wilayah administrasi Desa Matui,” kata Koordinator Aksi M Idhar Bakri.

Ia menduga, batas wilayah Desa Tuada telah diserobot.

“(Dugaan) kesalahannya ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kami minta penjelasan DPM PTSP, tetapi dari OPD ini bilang masalah ini merupakan kebijakan pemerintah pusat. Adanya aksi ini kami meminta supaya ada kejelasan Pemda, apakah ini kebijakan pusat atau dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Adanya masalah ini, lanjut Idham, warga Desa Tuada akan memblokade akses jalan menuju Pelabuhan Kontainer Matui.

“Ini akan kami lakukan jika pemerintah daerah tidak mengakomodir tuntutan kami,” lanjutnya.

Udin Bakar, seorang orator lainnya menambahkan, pada tahun 1968 Pemerintah Desa Tuada menghibahkan lahan untuk warga Desa Bukumatiti dari Kampung Tua yang berbatasan dengan Desa Matui. Mulanya mau diberikan lahan Hutan Sagu atau disebut aha talaut, tetapi karena masyarakat Bukumatiti merasa keberatan dengan lahan diberikan penuh dengan rawa sehingga diutuslah seorang tokoh dari Bukumatiti untuk meminta kepada Pemerintah Desa Tuada, lalu dipindahkan warga kampung tersebut ke tempat saat ini.

“Begitu juga Desa Todowongi yang pada mulanya masyarakat Todowongi yang tersebar di Hutan Koma di belakang Desa Tuada, kemudian Pemerintah Desa pada 1958 memberikan lahan sebagai tempat tinggal yang ada saat ini,” sambung Udin.

M Syahril Abdul Rajak, Sekda Halmahera Barat menyatakan, akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga masyarakat Desa Tuada.

“Kami dari pemerintah daerah menindaklanjuti terkait dengan tapal batas ini, namun saya masih akan koordinasikan dulu dengan Pak Bupati. Yang pasti Pak Bupati dan juga DPRD akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini,” jelasnya. *

Surahman Abdul Karim