Antam Diminta Tutup Aktivitas Tambang di Blok Manoropo Halmahera Timur

Avatar photo
Salah satu kawasan izin perusahaan pertambangan di Maluku Utara yang terdapat di dekat pesisir dan pulau-pulau wilayah Kabupaten Halmahera Timur. (Hairil Hiar/Kieraha.com)

Operasi perusahaan tambang di wilayah Kepulauan Halmahera mulai mendapat perhatian banyak pihak. Kali ini, dari DPRD Provinsi Maluku Utara. Para wakil rakyat itu meminta pihak perusahaan PT Aneka Tambang atau Antam untuk menghentikan kegiatan eksploitasi yang dilakukan di blok konsesi Manoropo, Maba Pura, Halmahera Timur.

“Permintaan ini juga kami sampaikan dalam rapat dengan Manajemen Antam di Hotel The Hermitage Jakarta,” kata Anggota Komisi III DPRD Malut, Sahril Tahir, Selasa, 22 Juni 2021.

BACA JUGA Di Balik Izin Perusahaan Tambang PT Amazing Tabara di Obi Halmahera

Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu menyatakan, pada saat rapat yang dihadiri Ketua DPRD Kuntu Daud dan Ketua beserta Anggota Komisi III DPRD Malut ini fokus membahas pencemaran lingkungan yang sudah terjadi berulang kali di Kawasan Teluk Manoropo.

“Pencemaran ini terdapat material lumpur mencapai sekitar 120 cm, itu merusak Hutan Mangrove di Teluk Manoropo. Sehingga dalam rapat tersebut, pihak Dewan Direksi PT Aneka Tambang melalui Manajemen yang diwakilkan menjelaskan, telah melakukan upaya untuk mengangkat lumpur yang ada di Kawasan Hutan Mangrove. Ini mereka targetkan akhir bulan Juli sudah selesai. Ini yang disampaikan kepada DPRD Malut,” lanjut Sahril.

Sahril menyebutkan, pihak Komisi III DPRD tidak melihat persoalan tersebut, namun pada kondisi topografi site Manoropo yang curam dan terjal namun diterbitkan izin eksploitasi.

“Dan saya sendiri yang menyampaikan bagaimana bisa PT Aneka Tambang lolos melakukan eksploitasi tambang di blok Manoropo, sementara kondisi topografi di sana sangat curam dan terjal. Artinya, di saat pembahasan AMDAL dengan Izin Lingkungan tersebut kok bisa izinnya diloloskan? Kenapa, karena daerah yang terjal dan curam tersebut dilarang untuk melakukan eksploitasi karena akan terjadi penimbunan lumpur di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai),” kata Sahril.

Kondisi di lapangan seharusnya sedimen pond dengan check dam nya itu tidak memenuhi syarat dalam melakukan aktivitas pertambangan. Karena di wilayah itu memiliki sedimen pond yang jumlahnya terbatas, kemudian check dam nya juga tidak sesuai dengan spesifikasi.

Dengan dasar tersebut, lanjut Sahril, Komisi III DPRD menyampaikan kepada PT Antam yang diwakilkan oleh manajemen agar segera menutup eksploitasi Blok Manoropo. “Tidak boleh lagi dieksploitasi karena pasti terjadi meluapnya lumpur yang semakin banyak,” tambahnya.

Dari total luas konsesi izin 39.040 hektare lahan yang dikeluarkan untuk PT Antam di wilayah Halmahera Timur, lanjut Sahril, mempersilakan melakukan eksploitasi di area lain tersebut.

BACA JUGA PT Antam Peduli Suku Tobelo Dalam di Hutan Halmahera

“Tapi khusus blok Manoropo harus ditutup. Jika tidak kami akan menyampaikan kepada Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk membentuk Tim Pansus menelusuri proses perizinan, mulai dari proses AMDAL sampai diterbitkan izin lingkungan,” sambungnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi pihak PT Antam perihal permintaan DPRD ini. Namun upaya konfirmasi melalui Manajemen Humas belum bersambut.

Sahrul Jabidi