Seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Halmahera Barat mengucapkan ikrar netral di pemilihan bupati dan wakil bupati yang dihelat 9 Desember.
Dalam ikrar yang diucapkan ASN ini ada empat poin, yaitu menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN di tingkat instansi masing masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek intimidasi dan ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakat, tidak memihak kepada salah satu paslon bupati dan wakil bupati, menggunakan medsos secara bijak dan tidak membuat postingan ujaran kebencian serta tidak menyebarkan hoaks, serta menolak politik uang dan pemberian dalam bentuk apapun dari orang atau paslon.
Penjabat Bupati Halmahera Barat M Rizal Ismail, saat membacakan ikrar netralitas ASN dan diikuti seluruh pimpinan SKPD dan ASN di wilayah ini menyebutkan, ikrar ASN yang diucapkan bertujuan untuk tetap netral dan profesional pada pilkada 9 Desember nanti.
“Apabila kami melanggar poin-poin deklarasi dari 1 sampai 4 yang telah diucapkan ini maka kami bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata penjabat bupati dan diikuti seluruh Pimpinan SKPD dan ASN, di halaman kantor bupati setempat, Senin pagi.
Ia menambahkan, sanksi bagi ASN yang terbukti tidak netral dalam tahapan Pilkada 2020 akan diproses sesuai ketentuan. Baik pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
“Olehnya itu mulai saat ini jangan coba-coba melibatkan diri sebagai Tim Sukses karena tim internal dan eksternal cukup banyak melakukan pemantauan. Sudah banyak laporan yang masuk ke saya, olehnya itu saya akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu agar melakukan pengawasan terhadap ASN dan jika ada maka diproses sesuai ketentuan,” sambung Rizal.