Kasus perceraian atau gugat cerai yang diajukan para istri saat ini paling banyak ditangani oleh Pengadilan Agama Labuha. Jumlah tersebut mencapai 80 persen.
Kantor Pengadilan Agama setempat mencatat ada 249 kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Labuha. Perkara yang ditangani itu sejak Januari hingga 25 Agustus 2022.
BACA JUGA Oknum Jaksa Buronan di Ternate Akhirnya Ditangkap di Cibubur
“Wilayah kerja Pengadilan Agama Labuha mencakup tiga kabupaten di Provinsi Maluku Utara, yaitu Halmahera Selatan, Kepulauan Sula, dan Pulau Taliabu. Dari jumlah 249 perkara gugat cerai per 25 Agustus ini terbanyak di Halmahera Selatan dengan jumlah gugatan 169,” kata Humas Pengadilan Agama Labuha, Fuad Hasan, Kamis siang Waktu Indonesia Timur.
Dari 169 kasus gugat cerai itu sebanyak 80 persen digugat oleh pihak istri, jelas Fuad.
Alasan Istri Bercerai
Fuad menyatakan, alasan istri menggugat suami untuk cerai ini disebabkan faktor ekonomi. Juga karena suami mabuk, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah perselingkuhan.
Dari jumlah kasus itu, tersisa 8 perkara yang sedang disidang. (Dilihat dari trend yang ada) kemungkinan kasus gugat cerai di Halmahera Selatan ini bertambah lagi, sambung Fuad. *