Bupati Halmahera Utara Frans Manery resmi dilaporkan ke Polda Maluku Utara, Senin 3 Juni 2024. Laporan yang dilayangkan aktivis mahasiswa dari GMKI Cabang Tobelo ini buntut dari tindakan Frans Manery yang mengejar massa aksi pakai senjata tajam alias parang.
Ronald N, Kuasa Hukum GMKI Cabang Tobelo menuturkan, laporan terhadap bupati ini sudah diterima secara resmi. Laporan Nomor: STTLP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Malut ini terkait pengrusakan dan pengancaman.
“Sekarang tinggal pemeriksaan saksi,” ujar Ronald didampingi Ketua GMKI Cabang Tobelo, Johan Rivaldo Djin, kepada wartawan usai membuat laporan polisi.
Ia menyesalkan, tindakan yang diambil oleh Frans Manery sebagai seorang kepala daerah.
“Seharusnya dia (Frans Manery) tidak ambil tindakan membubarkan massa menggunakan parang. Apalagi sampai mengejar massa aksi dan memotong alat sound system. Tindakan ini kan sudah main hakim sendiri,” lanjut Ronald.
Ia meminta, Kapolda Malut Irjen Pol Midi Siswoko agar laporan ini menjadi atensi kepolisian karena tindakan mengejar massa aksi dengan senjata tajam merupakan ancaman nyata.
“Kami minta agar Pak Kapolda segera memanggil Frans Manery untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ronald.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono menyatakan, laporan yang dilayangkan ini akan diteliti oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
“Jadi mulai dari tahap Penyelidikan sampai dengan Penyidikan, tentu ini butuh waktu dan di Krimum sudah ada SOP terkait dengan penanganan laporan ini,” sambungnya. *