Catat Pola Hidup Baru yang Wajib Diketahui Saat Masuk dan Keluar dari Halmahera Utara

Avatar photo
Foto ilustrasi scan suhu tubuh. (Istimewa)

Pemerintah Kabupaten di Halmahera Utara akan memberlakukan tatanan kehidupan baru atau yang dikenal dengan istilah New Normal. Pola hidup ini mulai berlaku 1 Juni 2020.

New normal adalah kehidupan yang akan dijalankan seperti biasa, namun ditambah dengan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan virus Covid-19. New normal dilakukan sejalan dengan belum ditemukan vaksin atau penangkal virus itu.

Untuk pemberlakuan new normal di wilayah Halmahera Utara ini, dilaksanakan sesuai Instruksi Gugus Tugas Covid-19 Nomor 64/SATGAS COVID-19/HALUT tentang penataan akses keluar masuk.

Deky Tawaris, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Halmahera Utara, menjelaskan, pola hidup baru akibat pandemi virus corona ini diatur sesuai protokol kesehatan virus corona.

Pengaturan ini disesuaikan dengan keberadaan aspek ekonomi yang terdampak akibat Covid-19 dan sesuai hasil rapat bersama Forkopimda serta Gugus Tugas Covid-19 Halmahera Utara, tanggal 28 Mei kemarin, ujar Deky, kepada kieraha.com, Jumat siang, 29 Mei 2020.

Deky menyebutkan, terdapat sebanyak 8 poin yang akan mengatur kehidupan masyarakat ini. Terutama soal akses keluar masuk melalui bandara, pelabuhan, dan lewat jalur darat.

Semua akses keluar masuk melalui pintu ini mulai dibuka pada 1 Juni 2020, namun dilakukan pembatasan bagi setiap transportasi dan penumpang masuk keluar dari wilayah itu. Ketentuan ini dilakukan sesuai protokol kesehatan dan diatur otoritas masing-masing di bandara, pelabuhan dan darat.

Deky menyatakan, selain pembatasan transportasi dan penumpang sebanyak 50 persen dari kehidupan normal sebelum pandemi Covid, juga diharuskan setiap transportasi melakukan penyemprotan disinfektan, memakai masker, mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Dari Zona Merah Wajib Bawa Ini

Deky menambahkan, untuk pelaku perjalanan dengan riwayat dari daerah terkonfirmasi positif corona yang masuk ke Halmahera Utara wajib membawaserta hasil rapid test.

“Ini dilakukan dengan menunjukkan hasil rapid test dari daerah asal setempat. Adapun untuk masyarakat Halmahera Utara yang akan bepergian ke luar daerah diwajibkan mengurus atau membawa surat izin bepergian dari Satgas Covid-19 Halmahera Utara,” jelas Deky.