Desa Marimabati Jailolo Resmi Miliki Lahan Masjid dan Mushola

Avatar photo
Penyerahan dokumen Akta Ikrar Wakaf untuk lahan Masjid dan Mushola Desa Marimabati, Kecamatan Jailolo, di Kantor KUA Kecamatan setempat, Kamis 19 Mei 2022. (Kieraha.com)

Kantor Urusan Agama Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, resmi menyerahkan dokumen Akta Ikrar Wakaf untuk lahan Masjid dan Mushola Desa Marimabati, Kecamatan Jailolo, di Kantor KUA Kecamatan setempat, Kamis 19 Mei 2022.

Penyerahan dokumen ini dilakukan setelah penandatanganan Akta Ikrar Wakaf oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf dari Kepala KUA Kecamatan Jailolo. Hadir dua orang nadzir, dua wakif dan empat orang saksi.

BACA JUGA Mushola di Gane Halmahera Ini Jadi Tempat Ibadah Perdana Bulan Ramadan

Wan Abdullah, Kepala KUA Kecamatan Jailolo menyebutkan, wakaf tanah milik bersama ini dengan luas untuk lahan Masjid sebesar 918 m2 dan untuk Mushola sebesar 419 m2.

“Penandatanganan dan penyerahan ini kami lakukan sesuai dengan peraturan dari Kemenag RI Nomor 41 Tahun 2004. Sehingga proses perwakafan ini sudah memenuhi unsur perwakafan,” lanjut Abdullah.

Ia berharap, tanah ini dapat diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat desa setempat. *

Surahman A Karim

Ikuti berita tv kieraha di Google News