Dishut Maluku Utara Tutup Mata Soal Illegal Logging di Cagar Alam Kubung

Avatar photo
Kayu hasil penebangan liar di Kawasan Cagar Alam Kubung, Halmahera Selatan/dok istimewa

Aktivitas illegal logging tumbuh subur di kawasan hutan konservasi Desa kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Penebangan liar di hutan kawasan cagar alam itu semakin tak terbendung. Anehnya, oleh Dinas Kehutanan Provinsi Malut seakan menutup mata perihal kegiatan ilegal itu.

Oleh warga Desa Kubung meminta Aparat Penegak Hukum maupun BKSDA Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah I Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas.

Menurut Kepala Desa Kubung, Masbul Hi Muhammad bahwa aktivitas illegal logging di kawasan konservasi ini mulai terjadi pada Januari 2025.

“Iya benar ada aktivitas illegal logging. Sesuai informasi yang saya peroleh itu sejak Januari 2025,” katanya, ketika dikonfirmasi melalui telepon baru-baru ini.

Masbul mengaku, terduga pelaku penebangan liar sudah ditegur, bahkan dilayangkan panggilan klarifikasi namun tidak hadir.

Olehnya itu, dia berharap ada langkah hukum dari APH, karena wilayah cagar alam tersebut masuk kawasan hutan lindung.

Kieraha.com berusaha menghubungi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Malut, HM Sukur Lila. Namun upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum bersambut. *