Komisi III DPRD Maluku Utara memberi perhatian khusus terkait rencana pemberian izin lokasi pembuangan limbah operasional pertambangan atau tailing di wilayah laut.
Metode peleburan nikel laterit atau yang dikenal dengan jalur hidrometalurgi high pressure acid leaching (HPAL) di Pulau Obi, Halmahera Selatan yang akan menghasilkan tailing ini sedang dalam proses izin lokasi pembuangan yang berujung ke laut setempat.
BACA JUGA Agar Hilirisasi Industri Baterai Berbasis Nikel di Halmahera Tetap Ramah Lingkungan
Menurut informasi, rencana izin pembuangan tailing ini dengan kedalaman laut 230 meter.
Julkifli Hi Umar, Ketua Komisi III DPRD Malut menyebutkan, akan melakukan kroscek terhadap rencana izin lokasi pembuangan limbah perusahaan tambang tersebut.
“Kami berencana hearing, memanggil Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Lingkungan Hidup dalam rangka mendengarkan penjelasan adanya izin lokasi tailing ini,” jelas Julkifli, ketika dikonfirmasi melalui telepon, di Sofifi, Sabtu, 6 Februari.
BACA JUGA Limbah Tambang Ancam Ekosistem Laut Halmahera
Ia menambahkan, agenda hearing tersebut dijadwalkan pekan depan. Yang setelahnya kemudian melakukan kunjungan ke Pulau Obi untuk mengecek rencana izin lokasi ini.
“Jika pemberian izin melalui SK Gubernur sudah keluar maka pemerintah (diduga) melanggar Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Malut Tahun 2018 yang tidak menyebutkan laut sebagai tempat pembuangan limbah (operasional pertambangan). Namun ini masih didalami lagi,” sambungnya. *
Apriyanto Latukau