Dugaan Korupsi Anggaran Pembangunan Masjid di Halmahera Selatan

Avatar photo
Kantor Kejati Malut di Ternate/Hairil Hiar/kieraha.com

Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan masjid raya di Halmahera Selatan senilai Rp 69.829.763.000 mulai mendapat titik terang. Kasus ini bakal segera dirampungkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penanganan kasus pembangunan masjid yang dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni PT Bangun Utama Mandiri pada 2017 hingga 2018 dan CV Minanga Tiga Satu pada 2019 itu, hingga sekarang sudah 12 orang saksi yang diperiksa penyidik kejaksaan setempat.

BACA JUGA Ironi Bersekolah di Oba Selatan: Prestasi Gemilang meski Kerap Absen Akibat Jalan Berkubang

“Saksi yang diperiksa itu diantaranya Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, dan pihak rekanan,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, di Kantor Kejati, Jalan Yacob Mansur Nomor 1 Stadion Kie Raha, Kelurahan Kampung Pisang, Ternate, Senin 19 Desember 2022.

Ia menambahkan, perkembangan kasus yang ditangani Kejati melalui Bidang Pidana Khusus itu sedang menunggu hasil penghitungan fisik dari Fakultas Teknik Unkhair Ternate.

“Hasil penghitungan ini yang akan diserahkan ke BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara yang terjadi dalam pekerjaan proyek tersebut,” sambungnya. *