Eks Kepala Cabang Dikbud Malut di Halmahera Barat Terseret Kasus Korupsi

Avatar photo
Kantor Kejari Halmahera Barat. (kieraha.com)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat kembali menetapkan satu orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan untuk UPTD Dikbud Malut, Senin, 11 September 2023.

Tersangka ketiga yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi ini berinisial RL alias Ramli. Bersangkutan adalah mantan Kepala UPTD Dikbud Provinsi Malut di Kabupaten setempat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kusuma Jaya Bulo menyatakan, penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan UPTD Dikbud Malut ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

RL ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jailolo.

BACA JUGA Tersangka Kasus Beli Lahan untuk UPTD Dikbud Malut di Halmahera Barat Ditahan

“Tersangka RL ada hubungannya dengan dua tersangka sebelumnya (yaitu Demianus selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Rahmat selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Halmahera Barat),” lanjut Kusuma.

Tersangka RL dalam kasus ini bakal dikenakan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. *