Majelis Kehormatan Hakim atau MKH menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada hakim Pengadilan Agama Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Abdul Rahman karena telah terbukti melakukan tindakan perselingkuhan.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor (Abdul Rahman) dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat,” kata Jaja Ahmad Jayus dalam sidang MKH di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Oktober 2017.
AR terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diatur dalam angka 2.1 butir 1, angka 3.1 butir 1, dan angka 7.1 keputusan bersama Ketua MA dan KY Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim junto Pasal 6 Ayat 2 Huruf b, Pasal 7 Ayat 2 Huruf a.
AR juga disebut melanggar Pasal 11 Ayat 3 peraturan bersama Ketua MA dan KY Nomor: 2/PB/MA/IX/2009 dan Nomor: 2/PB/P.KY/09/2012, tentang pedoman penegakkan kode etik dan perilaku hakim.
Selanjutnya, MKH memerintahkan ketua MA untuk memberhentikan sementara Abdul Rahman sejak keputusan dibacakan sampai keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Rahman sebagai hakim diterbitkan.
Berawal dari Pulang Larut Malam
MKH menilai Abdul terbukti melakukan perselingkungan dengan wanita berinisial SD yang merupakan tetangganya di Labuha.
Kasus bermula ketika istri Abdul Rahman yang berinisial R curiga dengan aktivitas suaminya karena kerap pulang larut malam.
Sama dengan Abdul Rahman, R juga berprofesi sebagai hakim pengadilan agama. Sebelumnya, R bertugas di Pengadilan Wamena hingga akhirnya bertugas di tempat yang sama dengan sang suami di Pengadilan Agama Labuha. R yang telah menemukan bukti perselingkuhan Abdul Rahman kemudian melaporkan sang suami ke Komisi Yudisial atau KY pada Februari 2017.
MKH berpendapat tindakan perselingkuhan yang dilakukan oleh Abdul Rahman merupakan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
“Perilaku dan perbuatan terlapor telah menjatuhkan kewibawaan dan martabat profesi hakim dan lembaga peradilan karena perbuatan terlapor telah diketahui oleh masyarakat dan melibatkan aparat di wilayah Maluku Utara,” ujar Jaja.
Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Abdul Rahman masih memiliki tanggungan dua orang anak. “Menimbang bahwa dengan terbuktinya pelanggaran kode etik maka terlapor dijatuhi hukuman dengan sanksi berat,” ucap Jaja.
BACA JUGA
Orang Ketiga Picu Tingginya Angka Perceraian di Taliabu
Di luar persidangan, Jaja yang juga merupakan anggota KY mengatakan ada keterkaitan antara kesejahteraan hakim, proses mutasi hakim, dan kasus perselingkuhan yang menimpa hakim.
Jaja menjelaskan aspek kesejahteraan tidak hanya diukur dengan uang atau penghasilan hakim semata, tetapi juga kedekatan hakim dengan keluarganya.
Jaja menuturkan MA sebenarnya telah memiliki aturan yang mengatur tentang cara mutasi para hakim dengan mempertimbangkan faktor keluarga.
“Secara aturan sudah ada, tapi faktanya masih ada hakim yang jarak dengan keluarga berjauhan,” kata Jaja.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan aturan MA mengenai proses mutasi hakim baru diatur setelah terbit Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 48/KMA/SK/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim Pada Empat Lingkungan Peradilan.
“Karena ada berbagai temuan MA mengeluarkan regulasi berupa kebijakan surat keputusan nomor 48 ini,” Abdullah melanjutkan.
Source: CNN Indonesia