Halmahera Selatan Resmi Terapkan Layanan Panggilan Darurat 112

Avatar photo
Layanan panggilan/kieraha.com

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan resmi menerapkan layanan penggilan darurat atau call center 112. Panggilan darurat ini dapat diakses menggunakan semua operator seluler, baik telkomsel maupun indosat dan lainnya.

Penerapan layanan call center ini terlaksana berkat kerjasama Pemda Halmahera Selatan dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo RI.

“Layanan ini diperuntukan untuk warga Halmahera Selatan yang membutuhkan penanganan cepat, berupa kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya,” ujar Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Indra Susuryo, Minggu 18 Agustus 2024.

Indra menambahkan, panggilan darurat ini bebas biaya, juga dapat dilakukan meski ponsel tidak memiliki kartu SIM.

“Layanan ini baru pertama kali diterapkan di Halmahera Selatan, mendahului 9 Kabupaten Kota lainnya yang ada di Provinsi Maluku Utara,” sambungnya. *