Heng Masnandifo, warga Desa Katana, Kecamatan Tobelo Timur, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Minggu malam, 19 Agustus 2018, hidupnya berakhir tragis. Lelaki 46 tahun itu tewas ditebas parang sahabatnya sendiri.
Pelaku yang tak lain sahabat dekat korban, itu bernama Edison Kapita. Pria 42 tahun ini menghabisi korban saat sedang tidur.
Pembunuhan ini terjadi di rumah korban, Desa Katana, sekitar pukul 23.00 WIT.
Apolo Makoro, salah satu saksi menceritakan, pelaku saat itu datang ke rumah dengan maksud menemui korban. “Saat itu korban sedang tidur. Tanpa bicara pelaku langsung masuk kamar korban. Setelahnya pelaku ambil parang di dalam rumah. Karena lihat pelaku ambil parang, sehingga saya takut dan langsung lari lewat jendela,” kata Apolo.
Kakak korban Adriana Masnandifo menambahkan, saat kejadian, ia dan suaminya sudah dalam kamar tidur, tiba-tiba dengar suara di kamar adiknya itu. Karena penasaran ia langsung keluar kamar untuk mengecek suara tersebut.
“Setelah sampai di depan pintu kamar, saya melihat langsung pelaku menganiaya korban menggunakan parang,” katanya.
Adriana menceritakan, pada saat kejadian itu, dirinya yang dalam posisi berdiri menyaksikan langsung dan tiba-tiba dilihat oleh pelaku, saat itu pelaku pun bergerak menuju kepadanya, namun Adriana yang saat itu ketakutan langsung bergegas lari keluar rumah mengamankan diri sambil meminta pertolongan ke warga sekitar.
Warga yang mendengar teriakan minta tolong dari Adriana, sekejap langsung berkumpul, kemudian menghubungi KA SPKT Polres Halmahera Utara, Bripka Juljekson Manila. Warga menguhubungi polisi setempat pukul 23.00 WIT.
“Polres mendapat laporan (via ponsel) dari salah satu warga Desa Katana, bahwa telah terjadi peristiwa penganiayaan di Desa mereka. Saat itu juga KA SPKT langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Tobelo Selatan untuk memastikan laporan kejadian,” kata Kasat Reskrim AKP Rusli Mangoda, Senin, 20 Agustus 2018.
Rusli mengatakan dari laporan tersebut, kemudian sekitar pukul 23.30 WIT, Kapolsek Tobelo Selatan Iptu J Sariwating mendatangi Mako Polres Halmahera Utara untuk meminta backup petugas piket dari Sabhara dan lainnya untuk turun ke TKP.
Setelah berkoordinasi, selanjutnya pada pukul 24.00 WIT, Kapolsek Tobelo Selatan Iptu J Sariwating bersama personel gabungan Resintel Polres di bawah pimpinan BKO Reskrim IPDA Aktuin Moniharapon langsung menuju TKP.
Tim Reskrim yang tiba di TKP pada pukul 01.15 WIT langsung bergerak mengevakuasi korban ke RSUD Tobelo menggunakan mobil ambulans. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Sementara pelaku yang saat itu masih berada di TKP langsung diamankan polisi di sel tahanan Polres setempat.
“Dilihat dari perbuatan kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dengan menghilangkan nyawa orang,” AKP Rusli Mangoda melanjutkan.
Rusli menyatakan, motif di balik kasus pembunuhan ini belum dapat disimpulkan. Alasannya, dari sekian saksi yang diperiksa juga menyampaikan hubungan pelaku dengan korban sebelum kasus itu terjadi keduanya cukup baik dan akrab.
Terpisah, terkait motif dari kejadian tersebut, pihak keluarga korban dan masyarakat sekitar juga menyampaikan hal senada. Bahwa mereka sendiri gamang dengan adanya kasus tersebut.
“Karena selama ini hubungan korban dan pelaku sangat baik. Jadi kami sendiri tidak tahu apa yang membuat pelaku sampai tegah menghabisi nyawa sahabatnya tersebut,” kata salah satu warga Desa Katana begitu ditemui.
Rido Arif