Pemda Halmahera Selatan menggelontorkan anggaran senilai Rp 22 miliar untuk Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para ASN maupun PPPK di lingkup Kabupaten setempat.
Nilai alokasi THR pada APBD Tahun Anggaran 2024 ini meningkat dari nominal APBD TA 2023 sebesar Rp 18 miliar.
Farid Husen, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Halmahera Selatan menyebutkan, anggaran THR ini akan diterima penuh oleh PNS maupun PPPK.
“Pencairan THR ini 100 persen tanpa potongan,” jelasnya, kepada kieraha.com, Selasa 19 Maret 2024.
Farid mengatakan nilai THR ini lebih besar dari gaji yang diterima per bulan
“Pembayaran THR direncanakan tanggal 22 Maret 2024. Alokasi anggaran THR ini hanya untuk ASN dan PPPK. Untuk honorer tidak ada THR,” sambungnya. *