Para Aparatur Sipil Negara atau PNS di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara memiliki jam kerja baru selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad, ketika dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022.
BACA JUGA BKD Maluku Utara Diduga Abai Perintah Gubernur Soal Rolling Jabatan
Djufri menyebutkan, jam pulang kerja ASN ini dimajukan dan hanya bekerja 7 jam per hari.
“Untuk hari kerja tetap normal, hanya saja waktu jam pulang yang dimajukan dari biasanya pukul 17.00 WIT menjadi pukul 15.00 WIT,” jelasnya.
Ia mengatakan selama Ramadan ini, ASN di Pemda Halmahera Barat wajib berkantor seperti biasa dan libur kecuali tanggal merah.
“Untuk pelayanan kantor tetap normal selama Ramadan. Jadi ASN tidak boleh malas-malasan dengan alasan apapun,” sambungnya. *
Surahman Abdul Karim