Kepala Desa Galala, Kifli B Pangau memilih legowo dengan keputusan PTUN Ambon dan PTTUN Manado yang memerintahkan Bupati Halmahera Selatan menonaktifkan jabatan 13 Kepala Desa Terpilih Hasil Pemilihan Kepala Desa di wilayah Halmahera Selatan Tahun 2023.
Meski keputusan ini memicu pro dan kontra di kalangan para kepala desa, namun bagi Kifli tetap menerima melepaskan jabatannya karena sudah sesuai perintah pengadilan tersebut.
“Saya sebagai Kepala Desa Galala sangat mengapresiasi dan menjunjung tinggi pengambilan keputusan yang dikeluarkan oleh PTUN Ambon dan PTTUN Manado untuk membatalkan SK Kepala Desa (termasuk Desa Galala),” jelas kifli, kepada kieraha.com, Sabtu 22 Juni 2024.
Kifli menuturkan, keputusan yang diambilnya ini juga sesuai dengan permintaan keluarga.
“Harapan saya, semoga torang samua (sesama kades) menerima dengan lapang dada,” lanjut Kifli.
Ia mengucapkan terima kasih atas dedikasi yang diberikan Pemda Halmahera Selatan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Desa Galala Mandioli Selatan. *