Kajari Halmahera Barat Ogah Tanggapi Penanganan Kasus Beli Lahan

Avatar photo
Kantor Kejari Halmahera Barat. (kieraha.com)

Praktisi Hukum Maluku Utara Ahmad Rumasukun meminta penanganan kasus beli lahan yang dilakukan Pemda Halmahera Barat Tahun 2021 senilai Rp 500 juta lebih segera mendapat kejelasan hukum.

“Seharusnya kasus ini sudah mendapatkan titik terang, karena sebelumnya telah dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan,” ujar Ahmad, yang juga Anggota DPD Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia, kepada wartawan, belum lama ini.

Ia mengatakan, seharusnya dengan jangka waktu yang tidak terlalu lama menurut hukum, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri setempat sudah menetapkan tersangka kasus tersebut.

“Sangat tidak masuk akal apabila belum ada tersangka,” lanjut Ahmad.

Ia menambahkan, publik sangat menaruh percaya terhadap Kajari Halmahera Barat saat ini selaku penentu penegakan hukum di wilayah kabupaten setempat.

“Kami berharap Kajari Halbar profesional menempatkan hukum acara sebagai skala prioritas,” sambungnya.

Kepala Kejari Halmahera Barat Kusuma Jaya Bulo belum mau memberikan penjelasan terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan lahan senilai ratusan juta ini.

“Saya belum bisa berkomentar,” tutur Kusuma, begitu dikonfirmasi kieraha.com, di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Malut, Kecamatan Ternate Tengah, Ternate, Senin kemarin.

BACA JUGA Benny K Harman Minta Kejati Malut tak Main-Main dengan Kasus Korupsi

Meski begitu, ia tak menampik kasus yang ditangani itu terdapat unsur dugaan korupsi.

Pengadaan lahan seluas 3.760 meter persegi yang dibeli Pemda Halmahera Barat senilai Rp 543.061.952 itu untuk pembangunan Kantor UPTD Dikbud Provinsi Malut. Realisasi anggaran pembelian lahan ini diduga ada kejanggalan jika dibandingkan dengan harga lahan di kawasan pusat kota kabupaten setempat. *

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News