Kasus Penyiksaan Bocah Kelas 5 SD di Halmahera Selatan Dikawal Ketat

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan pada anak. (Via catholicexchange.com/Liputan6.com)

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh remaja SMP dan putus sekolah terhadap seorang bocah Kelas 5 SD di Desa Wayaua, Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan, sudah ditangani pihak berwajib.

Kasus kekerasan yang dialami AK, korban berumur 12 tahun ini masih menyisakan trauma psikis. Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan melakukan pendampingan terhadap korban hingga selesai proses penyelidikan yang ditangani Polres Halmahera Selatan ini.

BACA JUGA Kota Layak Anak Ternate Masih Pemecah Rekor Kekerasan Seksual Tertinggi di Malut

“Kami dari DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) akan melakukan pendampingan sampai kasus ini selesai,” jelas Kepala DP3A Maluku Utara Musyrifah Alhadar, Jumat 6 Mei 2022.

Kasus kekerasan ini bermula saat AK sedang bermain bola di depan rumah tetangganya. Korban lalu dihampiri oleh AM (17 tahun) Kelas 2 SMP, FJ (17 tahun) Kelas 3 SMP, dan RH (16 tahun) putus sekolah.

Ketiga pelaku ini kemudian menarik korban ke halaman sekolah dan melancarkan aksi mereka.

“Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, para pelaku menyuruh korban untuk kembali ke rumah dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada siapapun. Jika korban memberitahukan hal tersebut, maka korban akan dianiaya lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Aryo Dwi Prabowo.

Saat ini pihak Kepolisian setempat sedang mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa beberapa saksi lainnya yang berada di sekitar lokasi kejadian. *

Ismail Sangaji