Kejari Halmahera Barat Sasar Dugaan Korupsi Proyek Talud di Desa Gamlamo

Avatar photo
Kantor Kejari Halmahera Barat. (kieraha.com)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Barat mulai menyasar pekerjaan proyek talud senilai Rp 1,2 miliar di Desa Gamlamo, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.

Proyek APBD Halmahera Barat Tahun Anggaran 2021 yang dikerjakan oleh perusahaan rekanan CV Bintang Sintesa Utama itu diduga terjadi praktik tindak pidana korupsi.

BACA JUGA Kajari Halmahera Barat Ogah Tanggapi Penanganan Kasus Beli Lahan

Guna menyasar dugaan korupsi anggaran proyek talud tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri setempat menghadirkan Kepala Dinas PUPR Abubakar A Rajak, mantan Kepala Bagian ULP M Zain Kadir dan Pokja ULP Djohir Lambobi di Kantor Kejari Halmahera Barat.

Informasi yang dihimpun kieraha.com menyebutkan, kehadiran tiga orang pejabat Pemda Halmahera Barat ini dalam rangka memberikan keterangan atas pekerjaan proyek tersebut.

Plh Kepala Seksi Intel Kejari Usman membenarkan adanya pemeriksaan ketiga pejabat ini.

BACA JUGA Warga Wasile Halmahera Laporkan Perusahaan Tambang Diduga Pembawa Bencana

“Kadis PUPR Abubakar diperiksa kurang lebih 3 jam,” ujar dia, Jumat 31 Maret 2023.

Usman menambahkan, pemeriksaan tersebut terkait pekerjaan talud di Desa Gamlamo.

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News