Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Halmahera Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Desa Marabose, Kecamatan Bacan, Senin 27 Juni 2022.
Penggeledahan terkait penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa ini juga dilakukan di rumah mantan Kades dan rumah Bendahara Desa Marabose.
BACA JUGA Spot Diving Baru di Halmahera Selatan Ini Siap Layani Turis Eropa
“Iya, tadi Penyidik Kejari melakukan penggeledahan di Desa Marabose terkait dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Kepala Kejari Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko, melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, Senin siang waktu setempat.
Ia menyatakan, penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi tersebut untuk menemukan alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran tahun 2019 dan 2020.
Kasi Pidsus Eko Wahyudi menambahkan, dalam penggeledahan yang dilakukan, Penyidik menemukan beberapa dokumen penting. Sejumlah dokumen ini kemudian disita oleh Penyidik.
“Dokumen ini hasil penggeledahan di 3 tempat, yaitu di Kantor Desa Marabose, rumah mantan Kepala Desa, dan rumah Bendahara Desa. Dokumen ini telah dilakukan penyitaan,” lanjut Eko. *
Rustam Gani