DPRD Provinsi Maluku Utara mendesak pihak Kemendagri segera menetapkan Penjabat Sementara Bupati Halmahera Timur. Penetapan penjabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan itu diminta dilakukan sesuai usulan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud menjelaskan, permintaan ini disampaikan karena terdapat Penjabat Bupati Taliabu yang ditetapkan Kemendagri sebelumnya tidak sesuai daftar nama yang diusul dan menetapkan pejabat dari Kemendagri yang mengisi jabatan itu.
BACA JUGA
5 Penjabat Kepala Daerah di Maluku Utara Resmi Dilantik
Nama-Nama Penjabat 6 Daerah yang Akan Dilantik Gubernur Maluku Utara
“Kenapa harus ada penjabat yang diisi dari Kemendagri, apakah pejabat di wilayah Malut ini sudah habis,” lanjut Kuntu, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, 1 Oktober.
Politikus PDIP itu juga mempertanyakan kelambatan penetapan Penjabat Bupati Halmahera Timur ini, karena sudah cukup waktu kekosongan jabatan yang ditinggal.
Kuntu khawatir jika kondisi ini dibiarkan dan berlangsung lama akan sangat mengganggu proses kegiatan pemerintahan di Halmahera Timur. Terutama saat ini akan memasuki pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan Pembahasan APBD TA 2021.
Kuntu menambahkan, kalau pun Kemendagri menetapkan penjabat di luar putra daerah di Malut maka harus memiliki alasan kuat terkait dikesampingkannya pejabat yang diusul.
Meski begitu, lanjut Kuntu tetap berharap penetapan Penjabat Bupati Halmahera Timur ini berasal dari putra daerah di wilayah Maluku Utara, sebab itu jauh lebih baik dan mampu menyelesaikan permasalahan pemerintahan yang saat ini dihadapi Halmahera Timur.