Ketua Serikat Buruh Sesalkan Sikap Direktur Perusahaan Tambang Emas NHM

Avatar photo
Perusahaan tambang emas NHM di Gosowong Halmahera Utara/dok NHM

Laporan terhadap Ketua Serikat Buruh PT NHM yang diajukan Direktur PT NHM di Polsek Malifut, dinilai sebagai hal yang biasa dan tidak beralasan menurut hukum.

“Laporan tersebut bagi kami merupakan hal yang biasa saja. Sangat tidak beralasan menurut hukum dan bagi kami merupakan fitnah,” jelas Iskandar Joisangaji, Kuasa Hukum Terlapor inisial IM, melalui rilis yang diterima kieraha.com, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Laporan yang dialamatkan kepada IM sebagai karyawan dan Ketua Serikat Buruh FPE PUK SBSI di PT NHM ini, diajukan oleh Hi Robert (Direktur PT Nusa Halmahera Minerals) melalui kuasa hukumnya dengan tuduhan Penipuan, Penggelapan, dan Pemalsuan Dokumen.

“Dan kami secara kooperatif telah memenuhi panggilan Pertama untuk dimintai keterangan klarifikasi di Polsek Malifut,” lanjut Iskandar.

Iskandar mengatakan adanya laporan tersebut justru disesalkan, mengingat hubungan dekat antara Terlapor dengan Hi Robert, selain sebagai seorang pimpinan, kliennya juga menganggap Hi Robert sebagai orang tua.

“Itu diakui oleh klien kami. Dan sangat disesalkan karena setiap permasalahan yang ada justru diselesaikan melalui proses hukum. Tetapi bagi kami ini tidak masalah,” katanya.

Ia menambahkan, kliennya ini selain dipolisikan juga telah di-PHK secara sepihak.

“Jika Ketua Serikat Buruh saja diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan karyawan (biasa)? Ini patut dipertanyakan, jangan-jangan laporan ini untuk meredam gejolak hak-hak yang mesti diperoleh oleh karyawan?,” ujarnya.

“Ada beberapa pertanyaan yang perlu ditelusuri, apakah NHM sudah memberikan hak-hak karyawan, seperti hak gaji yang tertunda? Bagaimana dengan tunjangan mereka? Bagaimana dengan Hak Pesangon? Bagaimana dengan nasib karyawan yang dirumahkan, apakah hak-haknya telah diperoleh? Bagaimana dengan gaji mereka? Ini hak-hak yang secara hukum harus diperoleh karyawan,” sambungnya.

Iskandar Yoisangaji/kieraha.com

Terlapor IM melalui Iskandar selaku kuasa hukum, akan melakukan kroscek dan menelusuri masalah yang dihadapi karyawan di perusahaan tambang emas setempat.

“Jadi akan ada babak baru, kita liat saja kedepan,” tutupnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi Humas PT NHM, Glen H Tasane perihal rilis dari kuasa hukum Terlapor IM. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *