Koalisi Save Sagea menilai bahwa aktivitas pertambangan mengancam sumber air warga. Kondisi tersebut memicu mereka menggelar aksi penolakan, yang berujung pada laporan Polisi terhadap 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh PT Zhong Hai Rare Mining Indonesia ke Polda Maluku Utara.
Meskipun begitu, mereka menganggap, laporan tersebut merupakan upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan yang mempertahankan ruang hidupnya dari industri ekstraktif.
“Jika kriminalisasi adalah cara yang dipilih untuk meredam perlawanan, maka itu sekaligus membuktikan watak industri tambang yang lebih mengutamakan investasi dibandingkan keselamatan rakyat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Sulastri Mahmud, aktivis Koalisi Save Sagea, Sabtu, 21 Februari 2026.
Sulastri menyatakan, aksi tersebut bukan sekedar penolakan terhadap perusahaan, melainkan perjuangan mempertahankan kehidupan, karena kawasan Sagea-Kiya bukan ruang kosong yang bisa dikavling seenaknya demi kepentingan korporasi.
Ia mengemukakan, wilayah itu ada sumber mata air, hutan, kebun dan nilai sosial budaya yang sudah hidup berkelindan antara satu sama lain, yang telah tumbuh dan diwariskan lintas generasi.
“Operasi tambang nikel di wilayah kami sangat mengancam keberlanjutan sumber air warga, merusak ekosistem karst dan hutan, menghilangkan sumber penghidupan, serta memicu konflik sosial dan meninggalkan beban ekologis jangka panjang,” sambungnya.
Sementara, aktivis koalisi lainnya Rifya Rusdi, mengatakan telah berlangsung rapat antara pihak perusahaan dengan pemerintah desa dan kecamatan setempat pada 11 Februari 2026. Rapat ini, katanya, melahirkan kesepakatan bahwa masyarakat mendukung kegiatan pertambangan dan menjamin tidak ada gangguan dalam bentuk apapun terhadap hal tersebut.
Akan tetapi, Rifya bilang, Koalisi Save Sagea memilih keluar dari rapat itu dan tidak pernah menyetujui keputusan rapat.
“Pernyataan dukungan terhadap tambang bukanlah suara kami. Tanah dan kampung ini bukan sekedar wilayah administratif yang bisa terwakilkan oleh tanda tangan dalam satu pertemuan,” tegasnya.
Sementara terkait upaya kriminalisasi itu, koalisi ini mendesak agar perusahaan segara mencabut laporan polisi terhadap 14 warga. Rifya mengatakan, segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap anggota koalisi harus dihentikan.
Menurutnya, tekanan itu justru mempertegas mereka untuk tetap berdiri menjaga tanah, air dan hutan dari kerusakan akibat pertambangan.
“Kami percaya bahwa mempertahankan ruang hidup adalah hak sekaligus tanggung jawab.” tutup Rifya.*
===
Kieraha.com sedang berupaya mengonfirmasi pihak PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia dan Pemerintah Kecamatan Weda Utara.







