Pembangunan infrastruktur yang dikerjakan pada 2021 sudah selesai dilaksanakan. Proyek di bawah naungan Satker Wilayah II BPJN Maluku Utara itu, diantaranya pekerjaan jalan ruas Weda-Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah yang selesai dilaksanakan pada awal tahun. Proyek jalan tersebut dipastikan berpengaruh pada umur rencana jalan.
Menurut aturan dan spesifikasi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Marga bahwa umur perkerasan jalan adalah 10 tahun. Namun, pekerjaan jalan raya dengan nilai kontrak senilai Rp 43,573 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah itu, saat ini ditemukan secara visual sudah mulai mengalami kerusakan di beberapa bagian. Diantaranya Dusun Lokulamo, Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah dan Desa Gemaf, Weda Utara.
Adhit Soa Bobo, alumni Teknik Universitas Khairun menyebutkan, secara visual kerusakan jalan tersebut karena settlement (penurunan tanah) dan deformasi pada perkerasan jalan.
“Pengamatan di lokasi sudah terlihat beberapa jalan berlubang. Padahal pekerjaan jalan baru selesai dilaksanakan,” kata Adhit, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Senin 14 Maret.
Ia menyebutkan pada titik kerusakan jalan itu, di beberapa bagian sudah ditangani dengan model penambalan. Hanya saja, lanjut Adhit, perbaikan itu justru menimbulkan genangan air di jalan. Yang diduga mengabaikan spesifikasi yang ada.
“Seharusnya, sebelum pekerjaan aspal dilakukan, paling awal adalah penyiapan badan jalan dengan memastikan kepadatan tanah dasar mencapai 6 persen,” lanjut Adhit.
Juga, kata Adhit, dengan kondisi kerusakan jalan tersebut, apabila dilakukan penanganan dengan penambalan saat ini, maka berdampak pada kondisi jalan yang tidak maksimal.
“Seharusnya tanah dasarnya distabilisasi sampai memenuhi syarat secara teknis, kemudian dilanjutkan tahap konstruksi di atasnya agar jalan lebih aman,” kata Adhit.
Adhit yang juga warga Halmahera Tengah itu memberikan apresiasi terhadap pembangunan yang ada. Karena aksebilitas masyarakat setempat menjadi efektif dan semakin terbuka.
“Hanya saja, aspek-aspek lain yang dapat menjamin mutu dari konstruksi jalan raya itu tidak disepelekan, misalnya Rencana Mutu Kontrak, Surat Perintah Mulai Kerja dan syarat-syarat teknis lainnya. Jika tidak dijalankan secara baik, maka sudah tentu berdampak pada usia rencana struktur jalan serta bisa mengindikasikan pada kerugian negara,” tambahnya.
Penjelasan Satker Wilayah II
Proyek jalan ruas Weda-Sagea dianggarkan dengan pagu anggaran senilai Rp 49 miliar. Paket jalan tersebut dilaksanakan oleh PT Buli Bangun dengan nilai kontrak sebesar Rp 43.573.070.000. Proyek ini terbagi dalam empat segmen dengan lima item kegiatan.
Lima item pekerjaan ini meliputi rekonstruksi jalan senilai Rp 35.403.278.000, pemeliharaan rutin jalan Rp 531.222.000, pemeliharaan rutin jembatan Rp 481.027.000 dan rehabilitasi jembatan Rp 6.661.669.000, serta pemeliharaan rutin kondisi jalan senilai Rp 495.873.000.
Kepala Satker Wilayah II BPJN Maluku Utara Chandra Syah Parmance, mengakui bahwa pekerjaan jalan di ruas tersebut terdapat keterlambatan pekerjaan yang melewati tahun anggaran. Kondisi itu sudah dikenakan denda keterlambatan kepada kontraktor pelaksana.
Ia mengatakan denda keterlambatan yang dikenakan ke penyedia tersebut, dilakukan sesuai jumlah hari keterlambatan pada pekerjaan pembangunan jalan dilaksanakan. Menurutnya, denda keterlambatan itu dilakukan berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan.
“(Setelah pekerjaan ini) kemudian masih ada masa pemeliharaan selama 1 tahun. Sehingga nanti ternyata di lapangan, masih ada yang kurang-kurang, maka menjadi tanggung jawab penyedia (selaku kontraktor pelaksana) untuk segera melakukan perbaikan,” kata Chandra.
Chandra mengatakan, umur jalan aspal di ruas tersebut kurang lebih lima tahun. Namun ini disesuaikan dengan perencanaannya. Yang itu pun dilakukan sesuai ketersediaan anggaran.
“Karena trafik kita rendah ya (belum banyak kendaraan yang melewati jalan tersebut), juga karena pekerjaan jalan baru satu lapis makanya tidak sampai 10 tahun,” lanjut Chandra.
Adanya kerusakan jalan di Gunung Tabalik dan Gemaf, menurut Chandra, sudah dikerjakan sesuai spesifikasi. Namun karena beberapa faktor sehingga di area jalan tersebut rusak.
“Jadi ada banyak faktor ya. Misalnya, di situ (Gunung Tabalik) juga ada daya dukung tanah yang gak bagus, terus sudah kita perbaiki daya dukung tanahnya tapi kemudian tanahnya di situ masih amblas lagi. Itu yang kadang-kadang memicu kerusakannya lagi,” kata Chandra.
Chandra menambahkan, yang terpenting penyedia tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan perbaikan setiap ada kerusakan jalan selama masa pemeliharaan berlangsung.
“Tapi kemudian, jika kerusakannya ini mereka tidak perbaiki maka anggaran jaminan pemeliharaannya akan saya cairkan dan kerja sendiri (diserahkan ke PPK Jalan untuk melakukan perbaikan). Makanya, untuk saat ini kita masih aman,” sambung Chandra.
Kieraha.com berusaha menghubungi pihak PT Buli Bangun. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *