Pemda Halmahera Selatan memberikan peringatan kepada sejumlah APMS dan SPBU di wilayah kabupaten setempat agar tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen.
“Proses pelayanan pengisian BBM di APMS ini akan terus dipantau. Jika sampai kedapatan maka risiko ditanggung sendiri,” jelas Sekda Halmahera Selatan Saiful Turuy, Jumat siang.
BACA JUGA Fakta Baru Kantor Bupati Halmahera Selatan Terbakar
Begitupun dengan kendaraan dinas plat merah, lanjut Saiful, tidak boleh menggunakan BBM jenis Pertalite. Bagi kendaraan dinas milik pemerintah ini hanya bisa menggunakan BBM jenis Pertamax. Larangan ini resmi berlaku di Halmahera Selatan mulai Jumat 22 April 2022.
“Larangan yang dikeluarkan ini untuk menimalisir kelangkaan BBM di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan menjelang Hari Raya Idul Fitri (1443 Hijriah),” sambung Saiful. *