Sebanyak 174 masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan bakal diperpanjangan. Ini menyusul pemberlakuan aturan yang menyebutkan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Halmahera Selatan Maslan Hi Hasan mengatakan perpanjangan masa jabatan Kades berlaku bagi 174 dari 249 desa di wilayah setempat.
“Kami menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Maka bagi masa jabatan Kepala Desa yang berakhir tahun 2024 ini akan ditambah sebanyak dua tahun lagi,” ujarnya kepada kieraha.com, Kamis 16 Mei 2024.
Dengan begitu, lanjutnya, tak hanya Kades hasil pemilihan 2022. Melainkan, yang masa jabatannya berakhir tahun ini juga akan diperpanjang.
“Kita melaksanakan apa yang menjadi perintah undang-undang. Otomatis banyak Kades yang jabatannya diperpanjang,” tambahnya.*