Nahkoda dan Pemilik Kapal Tenggelam di Tokaka Halmahera Jadi Tersangka

Avatar photo
Armada kapal yang diterjunkan dalam operasi pencarian korban kapal karam Cahaya Arafah di Perairan Tokaka Halmahera. (kieraha.com)
Direktorat Polairud Polda Maluku Utara resmi menetapkan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Cahaya Arafah, di Perairan Tokaka, Halmahera Selatan.
 
Tersangka tersebut sebanyak dua orang yaitu Nakhoda dan pemilik Kapal Cahaya Arafah.
 

Dalam insiden tenggelamnya kapal naas ini mengakibatkan 10 orang meninggal, 1 orang dinyatakan hilang dan 66 orang selamat. Penetapan tersangka ini dilakukan Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Malut setelah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan fakta dan bukti.
 
Kanit II Subdit Gakkum Ipda Adegair Ibrahim menyatakan, awal proses penyelidikan kasus ini dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi.
 
 
“Setelah itu dilakukan gelar perkara pertama pada Rabu 21 Juli 2022 dan dari proses tersebut ditingkatkan kepenyidikan, kemudian dilakukan gelar perkara kedua pada Selasa 26 Juli 2022. Sehingga untuk sementara baru dua orang ditetapkan tersangka, yaitu nakhoda atas nama Andika dan pemilik kapal H Iskandar,” jelasnya.
 
Ia menambahkan, untuk nakhoda kapal saat ini sudah dilakukan penahanan. Sementara pemilik kapal rakan diperiksa sebagai tersangka namun masih berhalangan sakit.
 
 
Proses kasus yang ditangani ini dilakukan sesuai prosedur dan masih pendalaman.
 
“Kedua tersangka ini disangkakan dengan Pasal 302 Ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 junto Pasal 145 UU Pelayaran serta Pasal 359 junto Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP dengan ancaman pidana 3 tahun sampai 10 tahun penjara,” tambahnya. *