Oknum Kades di Halmahera Utara Dituntut 12 Tahun Gegara Cabuli 16 Orang Anak

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak. (Kieraha.com)

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menuntut oknum mantan kepala desa yang diduga mencabuli 16 anak di bawah umur 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Pembacaan tuntutan JPU ini disampaikan di Pengadilan Negeri Tobelo, Kamis 21 April 2022.

BACA JUGA Oknum Kades yang Diduga Cabuli Belasan Anak di Halmahera Doyan Nonton Bokep

“Yang apabila tidak dibayarkan (denda) maka subsidernya 6 bulan kurungan (penjara),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat 22 April 2022.

Oknum cabul dengan inisial MJ ini melancarkan aksinya saat masih menjabat sebagai Kepala Desa. Dari total korbannya tersebut, 14 orang anak diantaranya berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA Prostitusi Online di Maluku Utara Marak Gunakan Aplikasi Ini

MJ dalam melancarkan aksinya menggunakan berbagai modus. Ia mengajak para korban belajar mengendarai sepeda motor, pergi ke kebun untuk memetik buah, mencari telur burung maleo, hingga mengajak para korban mencari putranya di kawasan pantai.

Sesampainya di lokasi, MJ langsung melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban. *

Ikuti berita lainnya di Google News