Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menyatakan tingginya angka perceraian yang diterima sepanjang Januari hingga Agustus 2017 dipicu adanya orang ketiga alias perselingkuhan.
“Selain itu, juga karena menikah di usia muda. Kedua faktor ini yang menyebabkan kasus cerai di Pulau Taliabu setiap tahun bertambah,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Pulau Taliabu Lasengka La Dudu saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
BACA JUGA
Pernikahan Dini di Maluku Utara Tinggi
Dia mengatakan menikah di usia muda juga menjadi pemicu angka perceraian di kabupaten itu karena sebagian besar pasangan yang ada belum dewasa.
“Di mana pelaku perceraian nikah mudah ini lebih cenderung menyelesaikan masalah dengan emosi. Bahkan sebagiannya karena faktor cemburu, hingga pada akhirnya perceraian menjadi jalan keluar,” kata dia.
Meski begitu, dia menyarankan kepada pasangan suami istri yang hendak bercerai sebaiknya berpikir dua kali. Terutama pasangan yang sudah dikaruniai anak.
“Karena bagaimanapun tidak ada pasangan yang sempurna di dunia ini,” sambungnya.
Author: Fathian
Editor: Redaksi