Panwaslu Malifut Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pilkada Serentak 2024

Avatar photo
Abdurahim Andar/kieraha.com

Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan Malifut, Halmahera Utara, menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan sosialisasi yang melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh perempuan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dan memantau pemilihan agar tetap jujur dan adil.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Cafe Emejea Malifut ini, Ketua Panwaslu Malifut, Abdurahim Andar, menyampaikan pentingnya peran pemuda dan masyarakat umum dalam memastikan tidak terjadi pelanggaran selama proses pemilihan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya politik uang, kampanye hitam, serta pelanggaran lainnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran kepada kami,” ujar Abdurahim, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dalam sesi diskusi yang digelar setelah penyampaian materi, sejumlah peserta menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Panwaslu Malifut dalam memberikan edukasi terkait pengawasan pemilu.

Salah satu Tokoh Pemuda Malifut, Opan menyebutkan bahwa kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya di pedesaan.

“Kami sangat terbantu dengan sosialisasi ini. Banyak dari kami yang sebelumnya tidak paham bagaimana melaporkan pelanggaran atau apa saja jenis pelanggaran yang sering terjadi. Dengan adanya kegiatan ini, kami lebih siap untuk ikut serta dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024 nanti,” lanjutnya.

Panwaslu Malifut juga berencana melanjutkan kegiatan sosialisasi serupa di berbagai desa dan kelurahan lainnya di Kecamatan Malifut. Langkah ini diambil untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, sehingga partisipasi dalam pengawasan pilkada semakin meluas. Selain sosialisasi langsung, Panwaslu juga berencana memanfaatkan media sosial dan platform digital lainnya untuk menyebarkan informasi terkait pengawasan partisipatif. *