Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi merilis tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Halmahera Tengah, Rabu 24 Agustus 2022.
Tersangka korupsi kasus mafia tanah yang terjadi di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, ini ditetapkan sebanyak tiga orang. Mereka adalah eks pegawai BPN Halmahera Tengah inisial WLT, Kepala Desa Nusliko inisial YI, dan UB selaku pemohon sertifikat.
BACA JUGA Polda Malut Periksa Mantan Bupati Halmahera Selatan sebagai Tersangka
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga menyebutkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.
“Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018,” ujar Richard, di Aula Fala Lamo Kantor Kejati Malut, Jalan Gelora Kieraha, Ternate Tengah, Rabu siang.
Ia menyatakan, ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU Nomor 32 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam penanganan perkara ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila telah memenuhi unsur dan dikaitkan dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,” tutup Richard.