Seorang pelaku kasus pencurian sepeda motor ditangkap oleh personel Polres Halmahera Timur. Kronologi penangkapan ini bermula saat pelaku yang masih berusia 16 tahun itu, tidak bisa menunjukkan surat kendaraan bermotor kepada anggota Lantas yang melakukan operasi lalu lintas di jalan raya menuju Desa Buli.
Kompol AH Rangkuti, Wakapolres Halmahera Timur menyatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah anggota polisi mengkroscek jenis motor yang dikendarai.
Sepeda motor ini jenis Honda Sonic berwarna merah dan putih dengan nomor polisi DG 6933 TD. Motor ini diketahui milik korban atas nama Husen Marsaoly yang dilaporkan hilang di halaman Penginapan Lestari Haltim pada 18 Februari kemarin.
Laporan kehilangan ini berdasarkan LP Nomor: LP/07/II/2023/SPKT/Polres Halmahera Timur.
BACA JUGA Ironi Sekolah di Oba: Prestasi Gemilang meski Kerap Absen Akibat Jalan Berkubang
“Karena pelaku tidak bisa menjelaskan secara detail (tentang kendaraannya) dan saat dimintai keterangan barulah diakui kalau sepeda motornya itu adalah hasil curian. Dari keterangan pelaku, anggota polisi langsung mengamankannya ke Mako Polres Haltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Wakapolres, Kamis 23 Februari.
Tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor atau Curanmor ini terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan hukuman tujuh tahun penjara. *
Riftan Badi
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News