Pemecatan Kontroversial di Perusahaan Tambang PT NHM

Klaim Berbeda dan Kritik terhadap Badan Serikat

Avatar photo
Iskandar Yoisangaji/kieraha.com

Kuasa Hukum IM mempermasalahkan pemecatan sepihak kliennya oleh PT NHM. IM, seorang ketua serikat buruh, menyatakan tidak pernah mengundurkan diri, meski perusahaan mengklaim sebaliknya. Sebelum surat pemecatan diterbitkan, IM diminta menandatangani persetujuan yang ia tolak.

Ironisnya, badan serikat pekerja PT NHM dianggap mendukung kepentingan perusahaan yang menyebutkan bahwa IM tidak dipecat tapi mengundurkan diri. Ini disampaikan oleh Kuasa Hukum IM, Iskandar Joisangaji, bahkan menduga organisasi tersebut telah “ditunggangi.”

Saat hak-hak karyawan dipertanyakan, pihak serikat setempat justru merespons bahwa itu adalah rahasia perusahaan, lanjut Iskandar, kepada kieraha.com, Sabtu 1 Maret 2025.

Iskandar meminta adanya transparansi dan keputusan yang adil terhadap kliennya.

“Kami ingin bertanya kepada PT NHM, adakah aturan yang mengkualifikasi hak-hak karyawan itu sebagai rahasia perusahaan? PT NHM kan punya legal staf, coba dong jelaskan, biar publik Malut tau, dan khususnya karyawan juga bisa mengerti dengan hak-hak mereka,” sambungnya.

Iskandar juga mendesak Pemerintah Daerah untuk turun tangan mengawasi perlakuan terhadap karyawan di PT NHM. Pertanyaan tentang integritas perusahaan dan serikat buruh menjadi makin relevan di tengah kasus ini.

Kieraha.com berusaha menghubungi Humas PT NHM. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *