Pemprov Maluku Utara Kaji Ulang AMDAL Perusahaan Tambang di Halmahera

Avatar photo
Tangkapan layar warga Lelilef, Halmahera Tengah, yang mencari tempat aman akibat desa mereka dilanda bencana banjir, Senin 22 Juli 2024/kieraha.com

Pemprov Maluku Utara melakukan review AMDAL milik sejumlah perusahaan tambang nikel dan industri yang beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan ini tidak merusak lingkungan dan tetap mematuhi ketentuan yang terdapat dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Penjabat Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir, proses review AMDAL ini menjadi penting karena potensi dampak lingkungan yang tinggi dari aktivitas perusahaan tambang dan industri di wilayah setempat.

“AMDAL menjadi acuan bagi aktivitas industri maupun proyek-proyek. Jika ada pelanggaran terhadap item dalam AMDAL yang telah disepakati, maka dokumen AMDAL harus direview,” kata dia, di Sofifi, Selasa kemarin.

Proses review AMDAL ini, menurut Samsuddin, sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Malut dalam beberapa hari terakhir.

“Saya juga sudah sampaikan ke Penjabat Bupati Halmahera Tengah untuk bisa menyampaikan ke pihak perusahaan supaya mengantisipasi dampak (dari aktivitas tambang). Dan ini sudah dilakukan dengan penandatanganan MoU terkait hal-hal yang tidak ada di dalam AMDAL supaya bisa dilaksanakan oleh perusahaan,” tutupnya. *