Pemuda di Halmahera Utara Diamankan Polisi Saat Kedapatan Bawa Sabu

Avatar photo
Foto ilustrasi/dok istimewa

Polres Halmahera Utara mengamankan seorang pria berusia 32 tahun di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo pada Rabu malam, 9 April 2025. Pemuda berinisial MFL itu diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri melalui Kasi Humas, AKP Kolombus Guduru menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.

“Tim Opsnal Satuan Narkoba kemudian bergerak menuju Desa Gosoma pada Rabu malam, sekitar pukul 21.46 WIT. Setelah melihat terduga pelaku MFL berada di atas bahu jalan Desa Gosoma, tim langsung melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan dan menemukan 1 sachet narkoba jenis sabu yang disisipkan dalam bungkusan rokok,” jelas Kolombus, Kamis 10 April 2025.

Terduga pelaku narkoba ini sudah diamankan di Mako Polres setempat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine, terduga pelaku positif AMP dan THC,” lanjut Kolombus.

Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. *