Penampakan Jembatan Tembal Bacan yang Telan APBD Rp 15 Miliar

Avatar photo

Pembangunan jembatan penghubung antara Desa Tembal dan Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan sebesar Rp 15 miliar telah selesai dikerjakan. Proyek APBD 2016 itu ternyata ditemukan adanya masalah.

Hal itu dikemukakan Slamet AK, Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, saat dikonfirmasi awak media, di Bacan, Selasa (21/11/2017). Dia menyebutkan, terdapat denda keterlambatan pekerjaan jembatan sebesar Rp 300 juta lebih.

BACA JUGA

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Halmahera Selatan

Kapal asal Manado Tabrak Pulau di Perairan Halmahera

“Hal itu sesuai hasil pemeriksaan ditemukan ada kelalaian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, sehingga dikenakan denda keterlambatan pekerjaan jembatan sebesar Rp 300 juta lebih,” ujar dia.

Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan L Sofyan Mubarun membenarkan, proyek pembangunan jembatan senilai Rp 15.650.417.000 itu dikenakan denda.

“Denda keterlambatannya sebesar Rp 300 juta lebih, itu telah disetor ke kas daerah. Bukti setorannya ada, yang disetor langsung oleh pihak ketiga (kontraktor),” kata dia.

Author: Ifha Thia

Editor: Redaksi