Pencarian terhadap salah seorang nelayan asal Desa Orimakurunga, Kayoa, di wilayah Perairan Pulau Taneti, Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi ditutup, Jumat sore, 19 Juni 2020.
Hal ini dilakukan sesuai SOP Basarnas bahwa pencarian orang hilang hanya berlaku tujuh hari setelah korban dilaporkan. Pencarian hari ke tujuh yang dilakukan pun dengan hasil nihil.
“Pencarian korban sudah dilakukan selama tujuh hari namun belum menemukan tanda keberadaan korban, sehingga operasi SAR pun ditutup. Dengan kesimpulan korban dinyatakan hilang,” kata Kepala Basarnas Ternate, Muhamad Arafah, Jumat, pukul 17.56 WIT.
Arafah menyatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan keluarga korban. Pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban serta mengucapkan terima kasih kepada Tim SAR Gabungan yang telah membantu untuk melakukan pencarian.
“Apabila sewaktu-waktu ada nelayan maupun masyarakat yang melihat atau menemukan tanda-tanda keberadaan korban maka akan ditindaklanjuti kembali,” lanjut Arafah.
Arafah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam pelaksanaan operasi SAR tersebut.
Nelayan Desa Orimakurunga yang hilang ini berumur 35 tahun. Korban hilang saat pergi melaut sejak Kamis 11 Juni 2020, sekitar pukul 16.00 WIT. Kabar hilang ini dilaporkan oleh istri korban bahwa suaminya Saiful Kasim belum kembali dari melaut sejak Kamis itu hingga dilaporkan Sabtu 13 Juni 2020.
Korban hilang diketahui pergi memancing menggunakan longboat warna kuning, putih, biru. Lokasi kejadian ini diperkirakan berada di antara Perairan Pulau Kayoa dan Pulau Taneti.
Sahrul Jabidi