Petualangan AH sebagai ‘pemain tunggal’ pencurian di Kota Maba berakhir di penjara. Spesialis pembobol kios ini diringkus personel Polsek Maba Selatan, Halmahera Timur, setelah aksi terakhirnya pada Sabtu malam lalu terekam kamera pengawas CCTV.
Penyergapan AH bermula dari laporan SM, seorang pemilik kios di Pasar Desa Sangaji pada 1 Maret 2026. Warungnya dijarah, menyisakan jejak kerusakan dan hilangnya sejumlah barang berharga. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengendus keberadaan pelaku.
“Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, tim melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku ke Mapolsek,” ujar Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadaya, kepada wartawan, Senin 2 Maret 2026.
Hasil interogasi penyidik mengungkap fakta bahwa AH bukanlah amatiran. Ia merupakan residivis spesialis yang kerap mengacak-acak wilayah Maba dan sekitarnya dengan menyasar kios-kios warga saat dini hari.
Dari daftar barang bukti yang disita polisi, berupa sepasang anting emas, 5 unit ponsel berbagai merek, puluhan bungkus rokok, brankas berisi surat berharga, dan tumpukan uang tunai berbagai pecahan.
Saat ini, AH dikurung di penjara tahanan Mapolsek Maba Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi setempat pun masih mendalami apakah ada penadah yang menampung barang-barang curian dari AH. *







