Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara mengamankan satu terduga tersangka narkotika jenis sabu, di Rumah Dinas Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua Selatan.
Pelaku terduga tersangka tersebut diketahui berinisial RS alias Ical. Lelaki 34 tahun itu merupakan oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
Penangkapan pegawai Lapas itu berawal dari informasi warga bahwa terduga tersangka menyimpan dan menguasai barang itu.
Informasi yang dihimpun kieraha.com, pada Kamis 20 Februari 2020, terduga tersangka itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba, sejak Rabu 19 Februari, pukul 21.00 waktu setempat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi bubuk kristal yang diduga sabu, dengan berat 0.37 gram, dan handphone berwarna hitam merk Vivo.
Ipda Aktuin Moniharapon, Kasat Narkoba Polres Halmahera Utara, membenarkan hal itu. Ia menceritakan, setelah mendengar informasi dari warga, Anggota Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk mencari tahu keberadaan terduga tersangka.
Fentilasi rumah jadi penyimpanan sabu
Dalam pencarian pada Rabu malam, sekitar pukul 21.00 WIT, kata Aktuin, polisi mendapati terduga tersangka di dalam rumahnya, kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan langsung melakukan penggeledahan, dan mendapatkan hasil babuk diduga sabu.
“Petugas menemukan barang bukti (babuk) yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 sachet, yang disembunyikan di atas fentilasi kamar mandi rumahnya,” sambung Aktuin.
Selanjutnya, petugas kemudian membawa terduga tersangka untuk dilakukan tes urine, melengkapi administrasi penyidikan dan selanjutnya untuk pengembangan kasus.
Terduga pelaku ini, sementara diterapkan dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. “Kalau ancaman pidana paling singkat diterapkan empat tahun dan paling lama dua belas tahun kurungan (penjara),” lanjutnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Rizal Effendi menambahkan, akan memberikan sanksi tegas terhadap pegawai lapasnya itu. Untuk sanksi sendiri berupa pemecatan, namun, ini masih diusulkan ke Kanwil Kemenkum HAM Malut setelah adanya putusan tetap dari pengadilan.
“Kita tunggu keputusan hukum tetap. Karena ini masih praduga tak bersalah,” ucapnya. *
