Polda Lengkapi Berkas Kasus Perdagangan Orang di Wilayah Tambang Halmahera

Avatar photo
Gedung Polda Malut di Ternate/kieraha.com

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara telah melimpahkan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah tambang Halmahera Tengah.

Berkas kasus ini dilimpahkan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Namun berkas tersebut masih ada petunjuk jaksa yang harus dilengkapi atau P19.

“Ada P19, makanya kita lengkapi lagi,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Malut, Kombes Pol Asry Effendi, begitu dikonfirmasi, Jumat 5 Mei 2023.

Ia mengatakan setelah dilengkapi petunjuk jaksa dalam P19 ini, Penyidik akan kembali menyerahkan ke JPU untuk diteliti sebelum dilimpahkan ke tahap dua.

“Kalau diperiksa dan sudah dinyatakan lengkap, maka berkas dan tersangka akan kita limpahkan tahap dua ke jaksa untuk disidangkan,” lanjutnya.

BACA JUGA Polda Maluku Utara Bongkar Kasus Perdagangan Orang Libatkan Gadis di Bawah Umur

Kasus yang tergolong extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa ini sebelumnya ditemukan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah pada bulan Maret 2023 lalu.

Kasus dugaan perdagangan orang menggunakan modus menjual jasa seks komersial ini transaksinya dilakukan menggunakan aplikasi hijau atau michat. Yang dalam kasus ini terdapat sekitar 4 orang diamankan dan salah satunya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menawarkan jasa seks anak di bawah umur.