Ratusan kantong miras jenis cap tikus beserta salah seorang pemiliknya berinisial HK, kembali diamankan oleh Tim Subditgasum Direktorat Samapta Polda Maluku Utara.
Cap tikus tersebut diamankan saat Tim Patroli Subditgasum melakukan patroli rutin di seputaran Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
BACA JUGA Polisi Amankan Seorang Penjual Miras di Belakang Prima Ternate
“Barang (kantong miras) cap tikus sebanyak 200 kantong plastik yang diisi dalam karung beras ukuran 25 kg dan 2 tas pakaian ini diamankan saat patroli rutin,” ucap Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, kepada kieraha.com, Rabu 21 September.
Dari hasil interogasi awal di TKP, lanjut Michael, pelaku menyebutkan bahwa barang haram ini dibawa dari Halmahera Barat melintasi jalan darat dengan tujuan ke rumahnya, di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah. Miras jenis cap tikus ini dibawa untuk dipasarkan di Sofifi.
“Saat ini barang bukti sudah diamankan. Juga terduga pemilik yang diamankan di Mako Ditsamapta Polda Malut di sofifi ini untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.