Polda Maluku Utara mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Kasus yang tergolong extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa itu ditemukan di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah.
Desa Lelilef merupakan lokasi kawasan industri perusahaan tambang nikel IWIP.
Kasus perdagangan orang yang dibongkar Polda Malut melalui Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum ini, dengan korban anak gadis yang masih di bawah umur. Anak gadis tersebut diduga dibawa ke Lelilef dari Ternate untuk dipekerjakan sebagai wanita PSK.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asry Effendi menyatakan, dalam kasus yang diungkap ini berhasil mengamankan sedikitnya empat orang.
“Mereka terdiri dari satu penyewa jasa, dua mucikari dan satu pelayan (seks komersial),” ujar Asry, ketika dikonfirmasi kieraha.com, di Ternate, Jumat 10 Maret 2023.
Asry mengemukakan, pelayan seks komersial yang masih di bawah umur sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara.
“Anak tersebut diserahkan untuk dilakukan pembinaan. Sementara dua mucikari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyewa jasa masih sebagai saksi,” lanjut Asry.
Sasaran Karyawan Tambang
Asry menambahkan, jasa prostitusi yang ditawarkan kedua mucikari tersebut dengan sasaran kepada para karyawan perusahaan tambang di Halmahera Tengah. Harga yang dipatok pun bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sekali kencan hingga Rp 3,5 juta per hari.
“Kedua tersangka (yang sudah diamankan) ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 10 dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tambah Asry.
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News